Entri Populer

Sabtu, 30 Oktober 2010

KOMPETENSI GURU

A. Muqadimah
Guru merupakan orang yang “digugu” (bahasa Jawa = dipatuhi) dan ditiru, banyak istilah untuk menyebut namakan guru yang menjadi tugas dan fungsi guru. eksistensi guru dalam proses pembelajaran tidak dapat digantikan dengan apapun. Terutama masalah figur dan keteladanannya, hal ini mengingat guru bukan hanya sekedar transfer ilmu saja melainkan lebih dari itu dalam konsep Islam adalah sebagai penginternalisasian nilai yang bersumber dari ajaran Islam. Dalam Islam juga sosok guru harus memahami karakteristik peserta didik sehingga pembelajarannya sesuai dengan kebutuhan jiwa anak didik. Karenanya setiap guru dituntut memiliki berbagai ilmu pengetahuan kecakapan baik kepribadian maupun seperangkat ilmu yang mendukung kelancaran tugas dan fungsinya sebagai pencerah dan pembina jasmani dan rohani.

B. Pengertian dan Macam-macam Kompetensi Guru
1. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dapat melakukan aktivitas kerja otak dengan sebaik-baiknya. Pengertian kompetensi secara bahasa adalah "kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan suatu hal". Sedangkan pengertian kompetensi secara istilah "segenap kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup ilmu pedagogik (ilmu mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang anak), didaktik (pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum, persiapan pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik (pengetahuan tentang cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak didik)".
Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: pertama sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamanah. Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan tahap-tahap pelaksanaan secara utuh.
Kompetensi dan profesional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang guru karena seorang guru harus memiliki keahlian di bidang mengajar yakni menguasai bahan yang akan diajarkan siswa, profesi sebagai guru harus memiliki keahlian khusus di bidang yang menjadi tanggung jawab. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 10, yaitu tentang kompetensi guru, dimana kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melakukan tugas profesionalnya.
Piet A. Suhertian menyatakan: "yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah kemampuan dalam menguasai akademik (mata pelajaran / yang diajarkan, dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus, sehingga guru itu memiliki wibawa akademis".
Kompetensi guru (teacer competency) menurut Ballow sebagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah, "kompetensi guru berasal dari bahasa Inggris" Teacher Competency" ialah the abilility of a teacher to responsibly perfom his or her duties appropriately, artinya kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.

Berkaitan dengan hal di atas, maka seorang guru harus memiliki kompetensi yang memadai tentang proses pembelajaran, dalam usaha untuk mengantarkan siswa atau anak didik ke taraf tujuan yang dikehendaki. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan, semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan tanggung jawab profesinya.
Dari uraian di atas dapatlah diketahui bahwa kemampuan seorang guru sangatlah penting karena guru mempunyai peranan dalam proses pendidikan, maka setiap guru harus menguasai kompetensi keguruan agar fungsinya yang pokok yaitu mengajar dan mendidik dapat terlaksana dengan baik.
2. Macam- macam Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada pada diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk dapat menjadi guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Profesional
Kemampuan profesional seorang guru adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas seorang guru dalam mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional tersebut, mencakup hal-hal seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman landasan dan wawasan keguruan, penguasaan materi, pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang berprofesionalisme tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional, kualitas profesional didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut.
a. Keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal.
b. Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
c. Keinginan untuk senantisa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
d. Mengejar kualitas dan citra profesi.
e. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Mewujudkan diri sebagai guru yang profesional, tidak terjadi dengan sendirinya melainkan melalui suatu proses. Guru memerlukan bantuan dalam upaya mengembangkan profesinya, karena mereka tidak mungkin melakukan sendirian. Guru memerlukan kesempatan, sarana, dukungan material, dukungan administratif, dukungan motivasi dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas profesionalnya, baik melalui program pendidikan formal maupun pendidikan lainnya.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial seorang guru adalah kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hal ini karena secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang berhubungan dengan manusia bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan seorang guru juga harus mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar, karena tanpa kemampuan sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan yakni memanusiakan manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup hal-hal seperti: berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua murid, turut terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar sekolah, dan menjadi teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.
Guru juga menjadi agen perubahan dalam masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga gagasan. Hal ini dapat dilakukan bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi kritis terhadap apa yang terjadi terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran, hak asasi dan lain-lain. Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat membantu siswa menjadi agen perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga dapat melakukan secara aktif, terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga masyarakat tradisional, seorang guru begitu dihargai dan diterima masyarakat. Guru banyak ditanyai warga masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan bahkan dijadikan panutan.
3. Kompetensi Personal
Kemampuan personal guru adalah kemampuan internal yang berhubungan dengan kepribadiannya dalam menunjang tugas-tugas pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan kemampuan sosial seperti diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai cermin individu merupakan media utama dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan terutama anak didik. Seorang guru yang tidak memiliki kemampuam personal yang baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun akan cacat, dan pada gilirannya akan mengganggu kinerja sebagai guru yang profesional, kemampuan personal yang penting bagi guru adalah berpikir positif, bermuka manis, dan senantiasa tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan benar, berpenampilan menarik, dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang lain. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Kemampuan personal lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan kepribadian (personal) mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, peka, objektif, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain. Kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan mau belajar sepanjang hayat.
a. Guru itu bermoral dan beriman, hal ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik bertaqwa dan beriman serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral.
b. Guru harus mempunyai aktualisasi diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang sangat penting adalah sikap bertanggung jawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada anak didik memerlukan tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan/perlu dikembangkan, perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
c. Sikap mau terus mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin ketinggalan zaman dan juga dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar.
4. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengetahuan seorang guru, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Menurut Oemar Hamalik, kemampuan pedagogik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
b. Memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkan dalam tugasnya dalam pendidikan.
c. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
d. Mampu memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang berhubungan dengan bidang studi.
Seorang guru harus memenuhi beberapa syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan keterampilan keguruan, dan pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan beberapa sikap keguruan yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri seorang guru sehingga merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan keguruan serta pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia transformasikan pada anak didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku siswa itu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan personal. Karena keempat kompetensi tersebut sangat mendukung telaksananya tugas seorang guru dalam memcerdaskan anak didik.
C. Kedudukan dan Tugas Pokok Guru
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga di mesjid, mushalla, di rumah dan sebagainya. Guru menempati kedudukan tertinggi dalam masyarakat, kewibawaannya yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
1. Kedudukan guru
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan, oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur dibidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai "pengajar" yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai "pendidik" yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai "pembimbing" yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Dalam proses belajar mengajar guru mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a. Guru sebagai tenaga profesional
Guru yang profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari teknisi, karena di samping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu. Seorang pekerja profesional ditandai juga dengan informat responsivenes terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaan.
Kalau kompetensi seorang teknisi lebih bersifat mekanik dalam arti sangat mementingkan kecermatan sedangkan kompetensi seorang guru profesional dalam proses pembelajaran itu ditandai dengan serentetan diagnosa, reagnosa dan penyesuaian terus menerus. Dalam hal ini di samping kecermatan untuk menentukan langkah, guru juga harus sabar, ulet dan teladan, serta tanggap terhadap kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan.
Guru merupakan tenaga profesional di bidang pendidikan memiliki tugas yang berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu guru dituntut adanya kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Menurut Sudirman A.M secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga profesional pendidikan yaitu:
1. Tingkat capability personal
Maksudnya guru memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola belajar mengajar secara efektif.
2. Guru sebagai inovator
Yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan sebagai penyebar ide pemahaman yang efektif.
3. Guru sebagai developer
Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan yang kedua, dalam tingkatannya sebagai developer guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan perspektifnya guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.

Dari kutipan di atas dapat diketahui bahwa setiap guru itu pun memiliki perbedaan-perbedaan dalam hal kualifikasi pada tingkat pertama tentunya merupakan dasar yang harus dimiliki oleh setiap guru, untuk kemudian menuju kepada tingkat kesempurnaan yaitu motivator dan developer. Sehubungan dengan itu maka perlu ditegaskan bahwa selain faktor-faktor pengetahuan, kecakapan keterampilan dan tanggapan terhadap ide pemahaman serta wawasan yang lebih luas sesuai dengan keprofesiannya.
b. Guru sebagai pendidik dan pembimbing
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang luhur dan mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Untuk menciptakan anak didik (manusia) dewasa susila, guru harus memiliki kepribadian dewasa susila. Rasanya percuma mendidik anak didik hanya menjadi orang yang pandai tentang pengetahuan saja, tetapi jiwa dan wataknya tidak dibangun dan dibina.
Guru sebagai pendidik adalah orang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan negara. Tinggi atau rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara, sebagian besar bergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru.
Mendidik berarti mentransfer nilai-nilai kepada siswanya. Untuk mengajar ia dibekali dengan ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula perangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula, ia belajar mempersonalisasikan beberapa sikap keguruan yang diperlukan. Kesemuanya itu akan menyatu dalam diri seorang guru sehingga merupakan seorang berpribadi khusus, yakni ramuan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan keguruan serta penguasaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ditransformasikan kepada anak didik/siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku siswa itu. Oleh karena itu banyak persoalan atau unsur-unsur yang harus dipelajari dan dikuasai oleh pendidik untuk tercapainya tujuan yang diharapkan.
Membimbing dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Seorang pembimbing yang baik banyak mendengarkan dan bertindak sebagai sumber bersama anggota kelompok lainnya.
Guru ingin memberikan layanan yang terbaik pada anak didik, dengan menyediakan lingkungan yang menyenangkan dan menggairahkan. Guru berusaha menjadi pembimbing yang baik dengan peranan yang arif dan bijaksana, sehingga tercipta hubungan dua arah yang harmonis antara guru dan anak didik. Idealnya seorang guru tidak hanya mengajar pada waktu ia berdiri di depan kelas, tapi juga mendidik, di samping membimbing para siswa untuk menguasai jumlah pengetahuan dan keterampilan (mengajar), guru juga membimbing siswa-siswanya mengembangkan segenap potensi yang ada di dalam diri mereka.
Dengan demikian pendidik diharapkan mendidik anak didik agar menanamkan nilai-nilai yang terkandung pada berbagai pengetahuan yang dibarengi dengan contoh-contoh teladan dari sikap dan tingkah laku gurunya, diharapkan anak didik/siswa dapat menghayati dan kemudian menjadikan miliknya, sehingga dapat menumbuhkan sikap mental. Jadi jelaslah, tugas seorang guru bukan sekedar menumpahkan semua ilmu pengetahuan, tetapi juga mendidik seorang menjadi warga negara yang baik, menjadi seseorang yang berpribadi baik dan utuh.
Dari uraian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa guru sebaiknya dengan segala kesadaran perlu membantu perkembangan anak sepenuhnya, supaya anak lekas menjadi manusia dewasa yang stabil dan bertanggung jawab, jika anak menunjukkan prilaku yang nakal, pada umumnya anak itu kurang menghayati rasa bahagia dan kurang kasih sayang dalam hidupnya.
2. Tugas Guru
Dalam proses belajar mengajar di sekolah, guru merupakan orang yang paling utama bagi anak didik, karena guru sebagai panutan bagi kelangsungan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pelaksanaan pengajaran sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada prinsipnya jabatan guru memiliki banyak tugas baik yang berkaitan dengan dinas maupun di luar dinas, yaitu dalam bentuk pengabdian, karena manusia yang masih hidup bertugas sebagai guru namun tergantung dari tingkat kewenangan yang dimiliki. Apabila dikelompokkan, terdapat juga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi tiga unsur, sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Uzer Usman, yaitu:
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada siswa.

Dengan demikian tugas guru lebih dititik beratkan pada kegiatan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar, berarti pula setiap guru secara langsung padanya melekat tiga tugas sekaligus, yaitu sebagai pendidik, pengajar dan pelatih, yang bertujuan mendewasakan anak didik dalam arti menciptakan generasi yang bertanggung jawab.
Diantara tugas-tugas tersebut yang paling berat bagi guru dan sangat penting untuk dilaksanakan adalah tugasnya sebagai pendidik, yaitu guru harus mengusahakan semaksimal mungkin untuk mewariskan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan konsep atau falsafah hidup bangsa. Berusaha mewujudkan sikap dan tingkah laku atau akhlak anak didik ke arah yang lebih baik, yang ditetapkan melalui pengajaran teoritis dan melalui keteladanan guru yang ditampilkan dalam pergaulannya sehari-hari.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan, ia harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, mampu menarik simpati sehingga menjadi tumpuan harapan bagi para anak didik. Pelajaran apapun yang diberikannya, diusahakan agar dapat menjadi motivasi bagi siswa dalam belajar. Perlu disadari bahwa tugas guru tidak hanya di depan kelas atau di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dimana saja ia berada. Guru harus mampu menjadikan dirinya sebagai tokoh panutan, bersedia memberikan bimbingan, arahan dan nasehat, serta memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat lingkungannya.
Sedangkan tugas guru dalam bidang kemasyarakatan berarti pula guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju kepada manusia seutuhnya, sesuai dengan falsafah yang dianut. Sebab, masyarakat telah menempatkan guru pada posisi yang lebih terhormat di lingkungannya dengan harapan dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Dalam hal ini, menurut Soejono sebagaimana dikutif oleh Ahmad Tafsir bahwa tugas pendidik (termasuk guru) adalah sebagai berikut:
a. Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik dengan berbagai cara, seperti observasi, wawancara, melalui pergaulan, angket dan sebagainya.
b. Berusaha menolong membawa anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
c. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, keterampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
d. Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik.
e. Memberikan penyuluhan dan bimbingan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
Tugas guru bukan saja menyangkut kegiatannya di dalam kelas atau sekolah, melainkan pula harus melakukan hal-hal atau melaksanakan seperangkat tingkah laku sehubungan dengan kedudukanya sebagai guru, sebagaimana diharapkan masyarakat. Guru sering mendapat kesukaran dalam melaksanakan tugas karena langkahnya, sumber atau bahan yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar, buku tidak cukup, alat bantu atau alat peraga sangat kurang dan bahan lainnyapun tidak cukup.
Dalam proses belajar mengajar guru mempunyai peranan dan tugasnya masing-masing, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 tentang tugas guru tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 Ayat 1, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasikan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
b. Pasal 1 Ayat 2, tentang kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru diantaranya adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik harus bisa mengajak anak didiknya itu ke arah kebaikan kebaikan dan menjadikan muslim yang baik dan taqwa kepada Allah SWT. yaitu mengerjakan perintah dan meninggalkan semua larangan-Nya, agar anak kelak menjadi anak yang berguna dan mengamalkan perintah Allah SWT.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa semakin aktif dan benar para guru melaksanakan tugasnya, semakin mantap pula pembinaan masyarakat sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, keadaan dan kemampuan guru masa sekarang akan mencerminkan keadaan kehidupan bangsa di masa mendatang. Oleh karena itu jelaslah bahwa tugas guru tidak hanya terbatasi sebagai tenaga profesi di sekolah, tetapi juga sebagai pembina dan penggerak kehidupan bangsa secara luas di masyarakat dalam upaya mensukseskan pembangunan sesuai dengan tuntutan zaman.

Tidak ada komentar: