Entri Populer

Selasa, 30 Juni 2009

Hak dan Kewajiban Rakyat

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT

1. PENGERTIAN HAK
Hak berasal dari bahasa Arab baqq, secara harfiyah berarti "kepastian" atau "ketetapan", sebagaimana terdapat pada surat Yasin ayat 7.
ô‰s)s9 ¨,ym ãAöqs)ø9$# #’n?tã öNÏdÎŽsYø.r& ôMßgsù Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÐÈ
Sungguh pasti berlaku perkataan (ketetapan) Allah terhadap keba­nyakan mereka.
Al-haqq juga berarti "menetapkan" atau "menjelaskan", seperti terdapat pada surat al-Anfal ayat 8:
¨,ÅsãŠÏ9 ¨,ysø9$# Ÿ@ÏÜö7ãƒur Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# öqs9ur on̍x. šcqãB̍ôfßJø9$# ÇÑÈ
Agar Allah menetapkan yang hak (agama Islam) dan membatalkan yang hathil (syirik) walaupun para pendosa tidak menyukainya.
Al-haqq juga berarti "kebenaran" sebagaimana terdapat pada surat Yunus ayat 35:
ö@è% ö@yd `ÏB /ä3ͬ!%x.uŽà° `¨B ü“ωöku‰ ’n<Î) Èd,ysø9$# 4 È@è% ª!$# “ωöku‰ Èd,ysù=Ï9 3....... ÇÌÎÈ
Katakanlah: `Siapakah di antara sekutumu yang memberi petunjuk kepada kebenaran?'. Katakanlah: 'AlLahlah yang memberi petunjuk kepada kebenaran.
Secara terminologis terdapat beberapa pengertian haqq (se­lanjutnya ditulis dengan ejaan "hak").
الحق هو مجمو عة القواعد والنصوص ااتشــريعيةالتئ تنتظم علئ سبيل الإلزام علائق الناس من حيث الاســــــخا صوالاموال
"Hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syari'at yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang berkaitan perorangan maupun yang berkaitan dengan harta-benda".
Kata kunci dalam definisi di atas adalah kaidah dan nash syar'iyyah. Term ini sangat dekat dengan kata kunci dalam definisi hukum, yakni khitab al-Syari. Sehingga sebagian ahli memahami hak seba­gaimana pemahaman mereka terhadap hukum. Definisi yang disam­paikan di atas juga menggambarkan pemahaman yang demikian.
Jika diperhatikan definisi di atas lebih menekankan furgsi syari'at atau aturan hukum sebagai sumber rujukan hak. Jika tidak ada syari'at dan aturan hukum niscaya tidak ada hak. Dengan demi­kian definisi di atas lebih menekankan aspek sumber atau sandaran hak, dan belum menggambarkan substansi hak.
Definisi yang lebih menggambarkan substansi hak adalah:

الحق هوالسلطة علي اليئ اوما يجب لأحد علي غيره
"Hak adalah kewenangan atas sesuatu, atau sesuatu yang wajib atas seseorang untuk orang lain ".
Berdasarkan definisi ini terdapat dua substansi hak :
Pertama, hak sebagai "kewenangan atas sesuatu/barang" (السلطة علي الشيئ)yakni yang (disebut haqq ‘aini) seperti hak milik (milkiyah), hak penguasaan atas benda, harta penwalian atas harta dan lain sebagainya.
Kedua, hak sebagai keharusan atau kewajiban pada pihak lain (مايجب لا حدعلي غيره ( Substansi hak yang terbebankan pada orang lain (disebut haqq syahshi) ini dapat dipahami sebagai taklif baik yang bersumber dari syara' seperti hak istri yang terbebankan pada suami, hak anak yang terbebankan pada orang tua dan lain sebagainya, maupun yang bersumber dari akad seperti hak buruh atas upah, hak pelunasan hutang, hak yang timbul dari akad jual-beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Musthafa Ahmad al-Zarqa' berusaha menggabungkan aspek syar'iyyah sebagai sumber hak dan aspek substansial hak dalam definisi yang disampaikannya, yaitu:
الحقّ هواختصا ص يقرّربه الشرع سلطة اوتكليفا
“Hak- keistimewaan (ihtibash) yang dengannya syara' menetapkan kewenangan atau otoritas (al-syultbah) dan beban (taklif)".

A. Hak Dan Kewajiban Rakyat
Hak Dan Kewajiban Rakyat dalam Negara Islam di bedakan kepada dua status masyarakat yaitu masyarakat muslim dan non-muslim (Ahlu-Dzimmah). Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama secara umum. Namun dalam hal tertentu hak dan kewajiban mereka berbeda.
Memang telah merupakan tradisi (Urf) dalam sejarah islam menamakan warga non-muslim dalam masyarakat islam dengan Ahl-Dzimmah atau Ahl-Dzimmiyun. Mereka di sebut demikian karena memiliki pejanjian untuk hidup aman dan tentram dalam lingkungan masyarakat islam.
Warga non-muslim memiliki hak menikmati perlindungan keamanan dari negara, hak melaksanakan ibadah menurut agama yang mereka anut, hak mencari nafkah, mendapatkan pendidikan yang layak dan perlakuan yang sama dengan bidang hukum.
Kewajiban rakyat seperti bela negara, membayar zakat (muslim) dan membayar jizyah (non-muslim). Membayar jizyah merupakan kewajiban satu-satunya yang membedakan antara muslim dengan non-muslim.

B. Rakyat, Statusnya, Hak-Haknya Dan Kewajibanya

Rakyat terdiri dari muslim dan non muslim, yang non muslim ini ada yang disebut kafir dzimi dan ada pula yang disebut musta'min.
Kafir dzimi adalah warga non muslim yang me­netap selamanya, serta dihormati tidak boleh diganggu jiwanya, kehormatannya, dan hartanya, sedang musta'min adalah orang asing yang menetap untuk sementara, dan juga harus dihormati jiwanya, ke­hormatannya, dan hartanya. Kafir dzimi memiliki hak-­hak kemanusiaan, hak-hak sipil, dan hak-hak politik. sedangkan musta'min tidak memiliki hak-hak politik, karena mereka itu orang asing. Persamaannya, kedua­-duanya adalah non muslim.
Adapun mengenai hak-hak rakyat, Abu A’la al­Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat itu adalah:
1. Perlindungan terhadap hidupnya, hartanlia dan k-ehor­nzatannya.
2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi
3. Kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan.
4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan

Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: Hak- persamaan dan hak kebebasan berpikir, beragidah, berbicara, berpendidikan, dan memiliki. Abdul Karim Zaidan menyebutkan dua hak politik dan hak-hak umum. Hak umum ini mirip dengan apa yang disebut Abdul Qadir Audah.31
Dari uraian di atas tampak bahwa masalah hak ini adalah masalah ijtihadiyah. Hanya yang penting, hak itu berimbalan kewajiban. Oleh karena itu, apabila kita sebut kewajiban imam tidak lepas dari maqasidu syari'ah, maka hak rakyat pun tidak lepas dari ma­qasidu syari'ah dalam arti yang seluas-luasnya.
Apabila kita sebut hak imam adalah untuk ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar dari rakyat, maka kewajiban dari rakyat untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam program-program yang digariskan untuk kemas­lahatan bersama.
Di sini tampak kembali bahwa focus interest adalah kewajiban. Apabila pemimpin dan rakyatnya melaksanakan kewajibannya masing-masing secara baik, akan terjadi suatu hubungan yang harmonis. Hal ini tidaklah berarti bahwa hak masing-masing dikorbankan. Akan tetapi, justru dengan melaksa­nakan kewajiban sebaik-baiknya berarti memenuhi hak pihak lain. Imam yang melaksanakan kewajiban­-kewajibannya dengan sadar berarti memenuhi hak rakyat, dan rakyat yang melaksanakan kewajibannya berarti pula memenuhi hak si imam.
Tugas-tugas dan hak-hak rakyat ini rinciannya dapat digariskan oleh ahl al-hall wa al-'aqd sebagai lembaga kekuasaan tertinggi. Demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban imam. Sudah tentu rincian tersebut dalam batas-batas untuk kemasla­hatan bersama.

C. Hak Dan Kewajiban Sebagai Rakyat Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa, memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kits bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

D. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Hak-Haknya Dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan kemajemukannya terdiri dari berbagai suku bangsa dan hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibungkus semangat Bhineka Tunggal Ika. Dalam kemajemukan tersebut dikaitkan dengan modernisasi dan kemajuan jaman, maka menimbulkan dua sisi mata uang yang berbeda dalam hal mengikuti alur modernisasi dan kemajuan jaman. Disatu sisi terjadi perubahan sosial yang oleh sebagian masyarakat di Indonesia dapat dimanfaatkan sehingga membawa kemajuan dan disisi lain menimbulkan ketertinggalan dan keterpencilan pads kelompok masyarakat lain yang disebabkan oleh faktor keterikatan kultur/adat, agama maupun lokasi.
Masyarakat yang dideskripsikan terakhir inilah yang disebut dengan Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup terpencil. Walaupun dalam keadaan ketertinggalan dan keterbelakangan mereka tetap memiliki hak sebagai warga negara yang diakui dan dilindungi keberadaan dan kebebasannya untuk tetap hidup dengan nilai-nilai tradisionalnya. Jadi kewajiban negaralah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk tetap hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan, sepanjang hal tersebut merupakan adat-istiadat yang dipegang teguh. Permasalahan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (yang oleh dunia internasional diterjemahkan dengan istilah Indigenous Peoples (IPs)
Masyarakat Hukum Adat tersebut dan disertai kompensasi yang pantas, adil dan tepat. Wacana penegakan HAM inilah yang kemudian menghasilkan Konvensi ILO 169 Tahun 1989. yang menetapkan bahwa setiap pemerintah harus menghormati kebudayaan dan nilai-nilai spiritual masyarakat asli yang dijunjung tinggi dalam hubungan mereka.
dengan lahan yang mereka tempati atau gunakan, dengan kata lain adalah suatu entitas yang harus diakui dan dilindungi dengan pengakuan terhadap hak-hak asasi.
Pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat terjadi pada tahun 1960 dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayat dilakukan sepanjang menurut kenyataan masih eksis serta sesuai dengan kepentingan nasional dan selaras dengan perundang-undangan diatasnya. Konsep pengakuan dalam UUPA berbeda dengan konsep pengakuan dalam UUD 1945 karena konsep pengakuan dalam UUPA adalah konsep pengakuan bersyarat.


DAFTAR PUSTAKA

Prof.H.A.Djazuli.MA,Fiqh Siyasah, Bandung 2003
Drs. Ghufron A.Mas’adi. M.Ag, Fiqh Muamalah, Jakarta 2002